UNDANG-UNDANG DASAR/
NEGARA REPUBLIK INDONESIA/
TAHUN 1945//
PEMBUKAAN//
Bahwa sesungguhnya/kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa/dan oleh sebab itu/maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan/karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan/ dan perikeadilan//
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia/telah sampailah kepada saat yang berbahagia/dengan selamat
sentausa/mengantarkan rakyat Indonesia/ke depan pintu gerbang kemerdekaan
Negara Indonesia/yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil/dan makmur.//
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa/dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.//
Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintahan Negara Indonesia/yang melindungi segenap bangsa
Indonesia/dan seluruh tumpah darah Indonesia/dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa/dan ikut melaksanakan ketertiban dunia/
yang berdasarkan kemerdekaan/perdamaian abadi/dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu/dalam Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada/Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/dalam permusyawaratan perwakilan/serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial/bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keterangan :
/ = berhenti sejenak
// = Berhenti agak lama
0 komentar:
Posting Komentar