Hukum shalat Jum'at
Tata Cara Shalat Jum'at dan Khutbah Jumát . Shalat Jum'ah wajib bagi kau lelaki, yaitu sebanyak dua rakaat.
Adapun detail tentangnya adalah firman Allah عزوجل : " Wahai orang yang
beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari jum'at,
maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.
Yang demikina itu lebih baikbagimu jika kamu mengetahuinya." (Qs.
Al-Jumu'ah : 9)
Sabda Rasulallah صلى الله عليه وسلم : "sesungguhnya hari
Jum'at penghulu semua hari dan paling agung disisi Allah, ia lebih agung
di sisi Allah dari hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri. Dalam hari
Jum'at trdapat lima keutamaan : pada hari itu Allah menciptakan Adam,
padahari itu Allah menurunkan adam ke bumi, pada hari itu allah
mewafatkan adam, pada hari itu ada satu saat yang tidaklah seorang hamba
meminta kepada Allah sesuatu melainkan dia pasti memberikannya selama
tidak meminta suatu yang haram, dan pada hari itu akan terjadi kiamat.
Tidaklah malaikat yang dekat (kepada Allah), langit, bumi, angin,
gunung, dan lautan, melainkan mereka semua merindukan hari Jum'at." (HR.
Ibnu Majah)
Syarat syarat kewajiban Shalat Jum'at Shalat
Jum'at di wajibkan atas setiap muslim, laki-laki yang merdeka, sudah
mukallaf, sehat badan serta muqaim (bukan dalam keadaan mussafir). Ini
berdasarkan hadits Rasulallah صلى الله عليه وسلم : " Shal Jum'at itu
wajib bagi atas setiap muslim, dilaksanakan secara berjama'ah kecualu
empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang
sakit." (HR. Abu Daud, Dan Al Hakim) Adapun bagi orang musafir, maka
tidak wajib melaksanakan shalat Jum'at, sebab Rasulallah صلى الله عليه
وسلم pernah melakukan perjalanan untuk melakukan haji dan bertampur,
namun tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau صلى الله عليه وسلم
melakukan Shalat Jum'at. Begitu juga anak kecil dan wanita, begitu pula
para budak. Dalam sebuah atsar disebutkan, bahwa Amirul Mukminin Umar
ibnul Khaththab melihat seseorang yang terlihat akan melakukan
perjalanan, kemudian belau mendengar ucapannya, 'sesungguhnya hari ini
bukan hari Jum'at, niscaya aku akan berpegian.' Maka Khalifah Umar
berkata,' Silahkan anda pergi, sesungguhnya shalat Jum'at itu tidak
menghalangimu dan berpegian.
Syarat-syarat Sahnya Shalat Jum'at Untuk sahnya shalat Jum'at itu ada beberapa syarat, sebagai berikut: 1.
Dilaksanakan di suatu perkampungan atau kota, karena di zaman
Rasulallah صلى الله عليه وسلم tidak pernah dilaksanakan shalat kecuali
di perkampungan atau di kota. Beliau صلى الله عليه وسلم tidak pernah
menyuruh penduduk dusun (orang pedalaman) untuk melaksanakannya. Dan
tidak pernah disebutkan bahwa ketika berpegian beliau صلى الله عليه وسلم
melaksanakan shalat Jum;at. 2. Meliputi dua Khutbah. Ini berdasarkan
pada perbuatan Rasulallah صلى الله عليه وسلم dan kebiasaan beliau صلى
الله عليه وسلم dalam melaksanakannya. Juga dikarnakan Khutbah merupakan
salah satu manfaat yang besar dari pelaksanaan shalat Jum'at. Karena ia
mengandung dzikir kepada Allah عزوجل, peringatan terhadap kaum muslimin
serta nasehat bagi mereka. Kendatipun mereka tidak diwajibkan
menghadiri Jum'at, jika mereka tetap hari dan shalat bersama imam maka
kehadirannya dianggap sah dan tidak wajib lagi atasnya mendirikan shalat
dzuhur seseudahnya.
Tata Cara Shalat Jum'at
"Hendaklah keluarnya imam setelah matahari tergelincir, kemudian mengucapkan salam kepada jama'ah setelah itu duduk. Selanjutnya Muadzin mengumandangkan adzan dzuhur. Bila
adzan selesai, imam berdiri lagi untuk berkhutbah yang dimulai dengan
pujian dan sanjungan kepada allah عزوجل. Shalawat dan salam atas hamba
dan Rasulnya Muhammad صلى الله عليه وسلم . kemudian memberi peringatan
dan nasehat kepada jama'ah –dengan suara lantang- memerintah dan
melarang sebagaimana yang diperintahkan dan dilarang oleh Allah عزوجل ,
member tarhib dan targhib dan mengingatkan mereka tentang janji dan
ancaman. Setelah itu duduk sebentar, kemudian berdiri lagi untuk
khutbah kedua yang dimulai pula pujian dan sanjungan kepada Allah عزوجل.
Lalu menyambung khutbahnya yang pertama dengan suara sama yaitu suara
yang lantang selayaknya suara komandan sedang menginstruksi suatu
perintah kepada tentara. Dalam khutbah kedua ini tidak terlalu panjang, setelah usai segera turun yang dususl oelh iqamatnya muadzin. Lalu
shalat dua raka'at. Disunnakan pada raka'at pertama membaca Al-Fatihah
dan surat Al-A'la dan pada yang kedua surat Al-Ghasiyah atau lainnya"
(disebutkan dalam shahih Muslim, disunnahkan untuk membaca surat
Al-Jum'ah dan Al-Munafiqun). (Lihat, Minhajul Muslim : 193)
Khutbah Jum'at Khutbah
Jum'at memerlukan rukun yang harus terpenuhi, agar bisa sah secara
aturan. Bilamana salah satu rukun itu tidak terpenuhi, memang akan
membuat khtbah itu rusak, alias tidak sah.
Yang paling pokok
untuk diketahui bahwa khutbah Jumat itu terdiri dari dua bagian. Yaitu
khutbah pertama dan khutbah kedua, di mana keduanya dipisahkan dengan
duduk di antara dua khurbah.
Selain itu yang juga perlu
diperhatikan adalah bahwa khutbah Jumat itu dilakukan sebelum shalat
Jumat. Berbeda dengan khurtbah Idul fitri atau Idul Adha yang justru
dilantunkan setelah selesai shalat Id.
Adapun rukun khutbah Jumat, para ulama mencoba mengumpulkannya dari berbagai dalil, lalu didapat paling tidak ada lima perkara.
1. Rukun Pertama: Hamdalah
Khutbah
jumat itu wajib dimulai dengan hamdalah. Yaitu lafaz yang memuji Allah
SWT. Misalnya lafaz alhamdulillah, atau innalhamda lillah, atau
ahmadullah. Pendeknya, minimal ada kata alhamd dan lafaz Allah, baik di
khutbah pertama atau khutbah kedua.
2. Rukun Kedua: Shalawat kepada Nabi SAW
Shalawat
kepada nabi Muhammad SAW harus dilafadzkan dengan jelas, paling tidak
ada kata shalawat. Misalnya ushalli ‘ala Muhammad, atau as-shalatu ‘ala
Muhammad, atau ana mushallai ala Muhammad.
Namun nama Muhammad
SAW boleh saja diucapkan dengan lafadz Ahmad, karena Ahmad adalah nama
beliau juga sebagaimana tertera dalam Al-Quran.
3. Rukun Ketiga: Washiyat untuk Taqwa
Yang
dimaksud dengan washiyat ini adalah perintah atau ajakan atau anjuran
untuk bertakwa atau takut kepada Allah SWT. Dan menurut Az-Zayadi,
washiyat ini adalah perintah untuk mengerjakan perintah Allah dan
menjauhi larangan-larangan-Nya. Sedangkan menurut Ibnu Hajar, cuukup
dengan ajakan untuk mengerjakan perintah Allah. Sedangkan menurut
Ar-Ramli, washiyat itu harus berbentuk seruan kepada ketaatan kepada
Allah.
Lafadznya sendiri bisa lebih bebas. Misalnya dalam bentuk
kalimat: takutlah kalian kepada Allah. Atau kalimat: marilah kita
bertaqwa dan menjadi hamba yang taat.
Ketiga rukun di atas harus terdapat dalam kedua khutbah Jumat itu.
4. Rukun Keempat: Membaca ayat Al-Quran pada salah satunya
Minimal
satu kalimat dari ayat Al-Quran yang mengandung makna lengkap. Bukan
sekedar potongan yang belum lengkap pengertiannya. Maka tidak dikatakan
sebagai pembacaan Al-Quran bila sekedar mengucapkan lafadz: tsumma nazhar.
Tentang
tema ayatnya bebas saja, tidak ada ketentuan harus ayat tentang
perintah atau larangan atau hukum. Boleh juga ayat Quran tentang kisah
umat terdahulu dan lainnya.
5. Rukun Kelima: Doa untuk umat Islam di khutbah kedua
Pada
bagian akhir, khatib harus mengucapkan lafaz yang doa yang intinya
meminta kepada Allah kebaikan untuk umat Islam. Misalnya kalimat:
Allahummaghfir lil muslimin wal muslimat . Atau kalimat Allahumma ajirna
minannar .
Wallahu a’lam bishshawab wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Shalat Sunnah Sebelum Dan Sesudah Shalat Jum'at Dianjurkan
shalat sunnah sebelum pelaksaan shalat Jum'at semampunya sampai imam
naik ke mimbar, karena pada waktu itu tidak dianjurkan lagi shalat
sunnah, kecuali shalat tahiyatul masjid dan bagi orang yang (terlambat)
masuk kedalam masjid. Dalam hal ini shalat tetap boleh dilakukan
sekalipun imam sedang berkhutbah dengan catatan mempercepatkan
pelaksanaannya. Adapun setalah shalat, maka disunnahkan shalat empat
raka'at atau dua raka'at. Ini berdasarkan sebuah riwayat dari muslim:
"Dari Abdullah bin Umar, bahwasanya beliau tidak shalat setalah
menunaikan shalat Jum'at sehingga beliua kembali lalu shalat dua rakaat
di rumahnya." (HR. Muslim : 882) |
0 komentar:
Posting Komentar