Pengertian Zakat. Sebagi umat islam kita tidak pernah luput dari kewajiban
Zakat. Apa itu Zakat? Bagaimana hukum Zakat? apa saja macam-macam Zakat? dan Siapa saja yang berhak menerima Zakat?
. Pada posting kali ini saya akan membahasa jawaban dari pertanyaan pertanyaan yang ada di atas mengenai
Zakat.
Pengertian Zakat
Zakat adalah jumlah harta
tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan
diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan
sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariah.
Bagaimana hukum Zakat?
Zakat merupakan salah satu
rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat
Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap
muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti sholat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah.
Zakat
juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat
berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun dia
berada.
Apa saja macam-macam Zakat?
Zakat terdiri dari 2 macam :
- Zakat fitrah adalah Zakat yang wajib dikeluarkan muslim
menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan
3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
- Zakat maal (harta) adalah Zakat hasil perniagaan, pertanian,
pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Siapa saja yang berhak menerima Zakat?
Yang berhak menerima Zakat menurut kaidah Islam terdiri dari 8 macam :
- Fakir : Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin : Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil : Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mu'allaf : Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
- Hamba sahaya : Orang yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharimin : Orang yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
- Fisabilillah : Orang yang berjuang di jalan Allah.
- Ibnus Sabil : Orang yang kehabisan biaya di perjalanan.
Dari ulasan di atas kita bisa menyimpulkan dan menyadari sendiri, apakah kita wajib membayar
Zakat atau mungkin menerima
Zakat. Dan perlu kita ingat bahwa tidak ada hal baik yang tidak mempunyai hikmah atau balasan dari
Allah SWT. Dengan memenuhi kewajiban kita sebagai umat islam untuk membayar
Zakat, tentu saja akan mendapat hikmah atau manfaat di antaranya yang bisa di ambil dari ulasan di atas :
- Bisa mempererat tali persaudaraan antara yang miskin dan yang kaya
- Membuang perilaku buruk dari seseorang
- Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan seseorang
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
- Untuk pengembangan potensi ummat
- Memberi dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
- Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Membayar
Zakat juga harus memperhatikan siapa yang menerima
Zakat atau mungkin yang mengurusi Zakat ( Amil ). Kita harus benar-benar
memahami siapa saja yang berhak menerima Zakat dan jangan sampai kita
salah memberikan Zakat.
0 komentar:
Posting Komentar